Multi-level marketing adalah sistem penjualan dengan memanfaatkan konsumen langsung sebagai tenaga penyalur. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumsi adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Keanggotaan di dalam MLM
Bagian ini perlu dirapikan. Bantulah kami untuk melakukannya. |
Upline biasanya merupakan anggota yang telah terlebih dahulu mendapatkan keanggotaan, sementara downline adalah anggota terbaru dari MLM yang masuk atas afiliasi dan anjuran seorang upline. Namun untuk beberapa sistem MLM tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah (tentunya dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu pula).
Komisi yang diberikan di dalam MLM (Multi Level Marketing) dihitung berdasarkan jasa distribusi yang otomatis terjadi jika konsumen dari tingkatan bawah (downline) melakukan pembelian barang atau menjual kepada pihak lain yang bukan anggota. Anggota MLM yang berada di tingkatan atas dari downline tersebut mendapatkan pula komisi tertentu sebagai imbalan jasanya memperkenalkan produk kepada downlink dan membantu perusahaan MLM mendapatkan konsumen dalam arti sebenarnya. Balas jasa kepada upline bisa pula diberikan setiap kali mendapatkan anggota baru.
Kontroversi mengenai MLM
Seringkali ditemukan kerancuan antara MLM dengan money game. MLM pada hakikatnya adalah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Hal ini sangat berbeda dengan money game. Bonus seringkali didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan.
Sistem money game ini cenderung menggunakan skema piramid / (sistem piramid), dan orang yang belakangan bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya. Dalam MLM murni, walaupun dimungkinkan telah memiliki downline banyak, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus tersebut menjadi kecil.
Informasi tentang jenis MLM yang benar dapat mengacu pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :13/M-DAG/PER/3/2006 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG, dengan memuat larangan tegas di bab VII.
Masalah di dalam MLM sering terjadi bila sistem komisi menjurus kepada money game. Uang keanggotaan downline secara virtual telah dibagikan menjadi komisi untuk upline. Sementara harga barang menjadi terlalu mahal untuk menutupi pembayaran komisi kepada upline. Dalam jangka panjang, hal ini membuat komisi menjadi tidak seimbang, di mana komisi telah melebihi harga barang dikurangi harga produksi.
Hal ini membuat membuat konsumen di tingkatan tertinggi mendapatkan harga termurah atau bahkan mendapatkan keuntungan bila mengetahui cara mengolah jaringannya, sedangkan konsumen yang baru bergabung mendapatkan kerugian secara tidak langsung karena mendapatkan harga termahal tanpa mendapatkan komisi atau komisi yang didapatkan tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan. Sehingga akhirnya anggota baru tersebut terangsang untuk mencari konsumen baru agar mendapat komisi yang bisa menutupi kerugian virtual yang dialaminya.
Pelanggaran bisa pula terjadi bila perusahaan penyedia sistem MLM menjanjikan janji muluk yang tidak mungkin bisa dicapai konsumen. Misalnya jika konsumen bisa mendapatkan 10 jenjang jaringan yang setiap jenjangnya harus penuh berisi 10 anggota akan mendapatkan uang Rp 10 Miliar. Sepintas hal ini terlihat menggiurkan dan mudah, tetapi jika konsumen menggunakan akal sehatnya, ia sebenarnya harus merekrut 10 pangkat 10 = 100 juta anggota baru (hampir separuh penduduk Indonesia).
Dewasa ini, telah berkembang sistem "viral marketing" yang merupakan salah satu "sub species" MLM, yang membedakan adalah: 1. TIDAK ADA bonus untuk rekrutmen ( karena biaya bergabung adalah GRATIS ) 2. Produk yang dipasarkan merupakan produk "fast moving" , mis. pulsa,dsb. 3. Bonus hanya diperoleh dengan adanya "repeat order" 4. Harga produk lebih murah / hampir sama dengan harga pasar konvensional. 5. Komisi/Bonus per transaksi yang diperoleh relatif kecil. 6. Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar.
Dengan semua keunggulan dan kelemahannya, Viral Marketing dipercaya dapat membuat kompetisi di pasar konvensional semakin menarik, karena pada dasarnya keunggulan MLM adalah "captive market" yang sangat brilian, ditambah dengan konsep marketing konvensional yang bertumpu pada harga dan produk.HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Oleh: Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu:
[1] Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2] Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3] Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4] Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5] Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu:
[1] Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota;
[2] Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i;
[3] Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum;
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang bertanya : ”Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : ”Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.
Artinya : ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah: 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com] by: wikipedia.org